Syarat Naik Pesawat Selama PPKM
Syarat naik pesawat selama PPKM terus diperbarui dan diatur oleh Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021.Peraturan baru ini berlaku sejak 24 Oktober 2021 untuk seluruh penerbangan di Indonesia.Berikut ini syarat naik pesawat selama PPKM terbaru yang perlu diperhatikan saat Anda ingin berlibur:- Tes PCR
Syarat naik pesawat selama PPKM yang terbaru adalah pemerintah mewajibkan penumpang untuk melakukan tes PCR.
Sebelumnya penumpang dapat bepergian dengan membawa hasil negatif tes antigen.
Namun saat ini seluruh penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Tes PCR ini wajib untuk penumpang dari dan ke Pulau Jawa maupun Bali.
Sedangkan untuk penerbangan ke wilayah luar Pulau Jawa dan Bali dengan level PPKM 1 dan 2 boleh melampirkan hasil negatif tes antigen.
- Waktu tiba di Bandara
Syarat naik pesawat selama PPKM selanjutnya adalah penumpang wajib tiba di bandara tiga sampai empat jam lebih awal dari jadwal terbang.
Ini dilakukan guna mencegah lonjakan antrean saat proses pengecekan dokumen kesehatan dan juga check-in.
- Wajib vaksin
Syarat naik pesawat selama PPKM yang lainnya adalah penumpang wajib melakukan vaksinasi.
Seluruh penumpang wajib vaksinasi minimal dosis satu dan dilampirkan pada dokumen kesehatan.
Apabila penumpang memiliki penyakit komorbid dan belum bisa divaksinasi wajib melampirkan surat keterangan belum dapat vaksin dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah.
- Anak di bawah dua belas tahun
Saat ini anak dengan usia di bawah dua belas tahun sudah dapat bepergian dengan pesawat dengan beberapa syarat naik pesawat selama PPKM.
Anak usia di bawah dua belas tahun tidak perlu melampirkan kartu vaksinasi namun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga serta membawa bukti Kartu Keluarga.
Penumpang di bawah dua belas tahun juga wajib melakukan tes PCR minimal H-2 keberangkatan.
Melakukan tes PCR dan swab antigen sebagai persyaratan untuk berlibur tidak perlu repot.Medi-Call menyediakan layanan tes PCR dan swab antigen bersama Tenaga Medis Medi-Call di rumah sehingga Anda dan keluarga tidak perlu ke luar rumah.Pemesanan layanan tes PCR dan swab antigen di rumah dilakukan dengan menghubungi Call-Center 24 Jam.