Medi-Call

Ingin Liburan? Cek Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Terbaru!

Bagikan artikel ini

PPKM masih terus diperpanjang namun penerbangan lokal maupun internasional sudah mulai dibuka, cari tahu syarat naik pesawat selama PPKM terbaru.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 25 Oktober 2021 di Indonesia khususnya Jawa dan Bali masih terkendali.

Namun bukan berarti masyarakat sudah boleh melonggarkan pelaksanaan protokol kesehatan yang berlaku.

Pemerintah meminta masyarakat kembali waspada terkait lonjakan kasus COVID-19.

Ini dikarenakan terdapat peningkatan sejumlah 105 kasus infeksi virus corona di Indonesia.

Sehingga protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak masih harus dilakukan guna menekan angka kasus infeksi virus corona.

Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mencegah infeksi virus corona adalah vaksinasi.

Baca juga:  6 Merk Vaksin COVID yang Ada di Indonesia

Namun sebelum melakukan vaksinasi untuk virus corona sebaiknya melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk memastikan tubuh Anda dapat menerima vaksin.

Pemeriksaan kesehatan saat ini bisa dilakukan di rumah sehingga tidak perlu menunggu lama.

Panggil Medical Check Up untuk cek kesehatan Anda, pesan melalui aplikasi Medi-Call atau hubungi Call-Center 24 Jam.

Dokter 24 Jam Ke Rumah Anda Medi-Call
Medi-Call: Layanan Panggil Dokter ke Rumah Anda

Syarat Naik Pesawat Selama PPKM

Syarat naik pesawat selama PPKM terus diperbarui dan diatur oleh Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021.

Peraturan baru ini berlaku sejak 24 Oktober 2021 untuk seluruh penerbangan di Indonesia.

Berikut ini syarat naik pesawat selama PPKM terbaru yang perlu diperhatikan saat Anda ingin berlibur:

 

  • Tes PCR

Syarat naik pesawat selama PPKM yang terbaru adalah pemerintah mewajibkan penumpang untuk melakukan tes PCR.

Sebelumnya penumpang dapat bepergian dengan membawa hasil negatif tes antigen.

Namun saat ini seluruh penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.

Tes PCR ini wajib untuk penumpang dari dan ke Pulau Jawa maupun Bali.

Sedangkan untuk penerbangan ke wilayah luar Pulau Jawa dan Bali dengan level PPKM 1 dan 2 boleh melampirkan hasil negatif tes antigen.

PCR Swab Test Medi-Call
Medi-Call: Layanan PCR Swab di Lokasi Anda

 

  • Waktu tiba di Bandara

Syarat naik pesawat selama PPKM selanjutnya adalah penumpang wajib tiba di bandara tiga sampai empat jam lebih awal dari jadwal terbang.

Ini dilakukan guna mencegah lonjakan antrean saat proses pengecekan dokumen kesehatan dan juga check-in.

 

  • Wajib vaksin

Syarat naik pesawat selama PPKM yang lainnya adalah penumpang wajib melakukan vaksinasi.

Seluruh penumpang wajib vaksinasi minimal dosis satu dan dilampirkan pada dokumen kesehatan.

Apabila penumpang memiliki penyakit komorbid dan belum bisa divaksinasi wajib melampirkan surat keterangan belum dapat vaksin dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah.

Baca juga:  Cara Meningkatkan Saturasi Oksigen Penderita Covid saat Isolasi MandiriĀ 

 

  • Anak di bawah dua belas tahun

Saat ini anak dengan usia di bawah dua belas tahun sudah dapat bepergian dengan pesawat dengan beberapa syarat naik pesawat selama PPKM.

Anak usia di bawah dua belas tahun tidak perlu melampirkan kartu vaksinasi namun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga serta membawa bukti Kartu Keluarga.

Penumpang di bawah dua belas tahun juga wajib melakukan tes PCR minimal H-2 keberangkatan.

Swab Antigen Test Medi-Call
Medi-Call: Layanan Swab Antigen di Lokasi Anda

Melakukan tes PCR dan swab antigen sebagai persyaratan untuk berlibur tidak perlu repot.

Medi-Call menyediakan layanan tes PCR dan swab antigen bersama Tenaga Medis Medi-Call di rumah sehingga Anda dan keluarga tidak perlu ke luar rumah.

Pemesanan layanan tes PCR dan swab antigen di rumah dilakukan dengan menghubungi Call-Center 24 Jam.

DMCA.com Protection Status