User Term of Service

 

SYARAT DAN KETENTUAN

  1. Pelanggan wajib memberikan informasi yang benar dan lengkap mengenai identitas dan keluhan utama yang dialami untuk meminta layanan kesehatan.
  2. Para penyedia layanan di MEDI-CALL adalah penyedia layanan yang terdaftar dan memiliki ijin resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku di daerah setempat. Para penyedia layanan di MEDI-CALL sudah mendapatkan pengarahan untuk melakukan layanan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diberlakukan dalam aplikasi ini.
  3. MEDI-CALL tidak memberikan layanan kesehatan seperti yang termasuk dibawah ini:
    1. Meminta surat keterangan sakit dari dokter tanpa indikasi atau kondisi yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
    2. Meminta obat penenang / obat golongan tertentu yang peruntukanya berpotensi untuk disalah gunakan (nanum tidak terbatas pada obat-obat yang mengandung opiat) tanpa indikasi atau kondisi yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
    3. Meminta layanan kesehatan dengan maksud untuk mengambil keuntungan atas klaim asuransi yang dimiliki peserta / pengguna aplikasi secara sengaja, tanpa indikasi atau kondisi yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
    4. Meminta layanan dengan maksud lain disamping konsultasi layanan kesehatan yang sesuai dengan indikasi dan keadaan yang sebenarnya.
  4. Ketentuan Mengenai Klaim Asuransi
    1. MEDI-CALL bukan merupakan perusahaan milik pemerintah atau perusahaan asuransi milik pemerintah. MEDI-CALL tidak melayani segala bentuk klaim dari asuransi pemerintah dalam bentuk apapun namun tidak terbatas pada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan segala bentuk asuransi yang diterapkan di pemerintah setempat.
    2. MEDI-CALL bukan merupakan perusahaan penyedia asuransi kesehatan secara langsung. MEDI-CALL tidak melayani segala bentuk klaim dari peserta yang memiliki atau merupakan anggota dari asuransi kesehatan swasta dalam bentuk apapun, kecuali disebutkan dalam provider asuransi tersebut layanan yang dilakukan boleh melalui MEDI-CALL.
    3. Dalam hal pengguna membutuhkan klaim asuransi dapat melakukan permintaan dokumen-dokumen atas persyaratan yang diperlukan kepada pihak pemberi layanan kesehatan di MEDI-CALL dengan prosedur rembursment ke pihak asuransi.
    4. Pengguna dengan penuh kesadaran hukum telah memahami dan menyetujui untuk tidak akan melibatkan MEDI-CALL dalam hal ganti rugi / pembayaran / pembiayaan atas klaim asuransi yang tidak dapat di tanggung oleh pihak asuransi diluar MEDI-CALL akibat pelayanan yang diberikan oleh pihak Penyedia Layanan.
  5. Regulasi Obat Non Emergency
    1. Segala bentuk obat yang bukan merupakan obat emergency yang diperuntukan oleh pasien pada saat itu harus penyediaanya dilakukan melalui apotek terdekat dan penyedia layanan menuliskan resep atas obat tersebut.
    2. Segala bentuk obat yang merupakan obat emergency yang diperuntukan sangat mendesak oleh pasien pada saat itu boleh diberikan langsung oleh penyedia layanan pada saat itu dengan tujuan untuk mempercepat proses pengobatan dan penyelamatan pasien.
    3. Pembayaran atas resep tersebut dilakukan saat obat diantarkan ke tempat pasien / pengguna aplikasi untuk selanjutnya dibayar dengan metode yang diterapkan oleh masing-masing apotek.
  6. Kualitas Layanan yang diperoleh melalui penggunaan Aplikasi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Layanan yang pada akhirnya memberikan Layanan untuk anda. Anda memahami, oleh karena itu, bahwa dengan menggunakan Aplikasi ini, Anda dapat dihadapkan pada penyedia layanan kesehatan yang berbeda-beda berdasarkan regio atau wilayah, dan bahwa Anda menggunakan layanan atas risiko anda sendiri.
  7. Setiap kode voucher *hanya bisa digunakan satu kali per akun untuk setiap promosi.
  8. *Syarat dan ketentuan berlaku.
 

Partnership With PT. K24 Indonesia