Medi-Call

Apa Saja Syarat Tes Covid Sebelum Berangkat Liburan?

Bagikan artikel ini

Menjelang liburan akhir tahun perlu melakukan tes covid sebelum berangkat liburan agar dapat bepergian bersama keluarga.

Saat ini lonjakan virus COVID-19 di Indonesia terhitung menurun sehingga pemerintah mengizinkan masyarakat untuk beraktivitas kembali di luar rumah dengan beberapa syarat.

Syarat yang diwajibkan oleh pemerintah yakni untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan vaksinasi sebagai syarat seseorang dapat beraktivitas di luar rumah.

Apabila seseorang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis satu dan dua maka dirinya dapat melakukan kegiatan di luar rumah seperti menggunakan transportasi umum dan masuk ke pusat perbelanjaan.

Baca juga:  Alasan Pentingnya Vaksin COVID-19

Namun apabila belum mendapatkan vaksinasi maka orang tersebut dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah.

Ada beberapa syarat seseorang dapat menerima vaksinasi COVID-19 di antaranya adalah tidak memiliki penyakit jantung, paru dan diabetes.

Sebaiknya memeriksakan diri bersama dokter Medi-Call di rumah terlebih dahulu sebelum melakukan vaksinasi COVID-19.

Ini guna mengetahui apakah Anda dapat divaksinasi atau tidak sehingga meminimalisir efek samping dengan menghubungi dokter Medi-Call ke rumah melalui Call-Center 24 Jam atau aplikasi Medi-Call.

Dokter 24 Jam Ke Rumah Anda Medi-Call
Medi-Call: Layanan Panggil Dokter ke Rumah Anda

Tes Covid Sebelum Berangkat Liburan

Dilansir dari setkab.go.id per tanggal 4 Oktober 2021 sudah tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang memiliki PPKM level 4. 

Sehingga di beberapa daerah di Jawa maupun Bali level PPKM menjadi level dua dan tiga.

Ini membuat masyarakat saat ini sudah dapat bepergian baik dalam maupun luar kota namun dengan beberapa syarat.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melakukan tes covid sebelum berangkat liburan.

Namun apa saja tes covid sebelum berangkat liburan yang perlu diketahui?

 

  • Wajib vaksin

Salah satu tes covid sebelum berangkat liburan yang pertama adalah wajib vaksinasi COVID-19.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 seluruh masyarakat yang ingin bepergian baik dalam maupun luar negeri wajib vaksinasi minimal dosis satu.

Orang yang akan pergi berlibur nantinya akan diminta menunjukkan kartu vaksin di bandara, pelabuhan, stasiun dan lain-lain.

Masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin dan liburan menggunakan mobil, motor, bus atau kereta tidak perlu melakukan PCR cukup dengan melakukan tes antigen H-1 keberangkatan.

PCR Swab Test Medi-Call
Medi-Call: Layanan PCR Swab di Lokasi Anda

 

  • PCR dan Antigen

Tes covid sebelum berangkat liburan lainnya adalah tes PCR Swab.

Apabila melakukan perjalan menggunakan pesawat udara maka wajib melampirkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil H-2 sebelum keberangkatan.

Namun jika melakukan perjalanan menggunakan kapal, kereta, motor, mobil dan bus wajib melampirkan hasil negatif dari tes antigen yang diambil H-1 sebelum keberangkatan.

Hasil PCR dan antigen sebaiknya memiliki barcode atau QR-code guna memastikan keaslian hasil tes.

 

  • Mengisi e-Hac

Tes covid sebelum berangkat liburan ke luar negeri adalah mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi.

Kartu kewaspadaan atau Health Alert Card (HAC) adalah salah satu syarat wajib apabila ingin berlibur ke luar negeri menggunakan pesawat maupun kapal.

Kartu kewaspadaan ini nantinya akan diisi data diri, lokasi tujuan dan form pernyataan sehat.

Swab Antigen Test Medi-Call
Medi-Call: Layanan Swab Antigen di Lokasi Anda

Saat ini tes covid sebelum berangkat liburan bisa dilakukan dari rumah saja baik sendiri maupun bersama anggota keluarga lainnya tanpa perlu antre.

Anda bisa melakukan tes swab antigen dan PCR bersama Tenaga Medis Medi-Call di rumah dengan hasil tes yang cepat keluar.

Pemesanan layanan tes swab antigen dan PCR Medi-Call dapat dilakukan dengan menghubungi Call-Center 24 Jam atau aplikasi Medi-Call.

DMCA.com Protection Status