Medi-Call

Syarat Penerima Vaksin COVID-19 yang Perlu Diketahui

Bagikan artikel ini

Terdapat sembilan syarat penerima vaksin COVID-19 yang harus dipenuhi, apabila tidak memenuhi syarat pemberian vaksin dapat ditunda.

Vaksinasi COVID-19 adalah salah satu upaya untuk mencegah penyebaran infeksi virus corona agar tidak semakin luas.

Vaksin merupakan cara meningkatkan antibodi dalam tubuh dengan memasukan virus maupun bakteri suatu penyakit yang sudah dilemahkan.

Ini dapat membantu meningkatkan kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu sehingga mengurangi angka penularan di masyarakat.

Selain mendapatkan vaksinasi, tes rapid swab antigen juga perlu dilakukan untuk mengetahui apakah tubuh sudah terinfeksi virus corona atau tidak.

Tes rapid swab antigen dengan Tenaga Medis Medi-Call dapat dilakukan di lokasi Anda sehingga tidak perlu ke luar rumah.

Anda bisa mendapatkan layanan tes rapid swab antigen bersama Tenaga Medis Medi-Call melalui Call-Center 24 Jam.

Medi-Call: Rapid Swab Antigen ke lokasi Anda
Medi-Call: Rapid Swab Antigen ke lokasi Anda

Syarat Penerima Vaksin COVID-19

Syarat penerima vaksin COVID-19 berdasarkan indonesia.go.id diatur dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Saat ini syarat penerima vaksin COVID-19 adalah untuk warga berusia 18 hingga 59 tahun.

Baca juga:  Alasan Kenapa Harus Vaksin COVID-19 Secara Mandiri

Selain itu vaksin akan disuntikkan sebanyak dua kali dengan jarak empat belas hari.

Berikut ini sembilan syarat penerima vaksin COVID-19 yang perlu Anda ketahui:

 

  • Tidak memiliki penyakit

Syarat penerima vaksin COVID-19 yang pertama adalah tidak memiliki penyakit.

Penyakit tersebut antara lain, gagal jantung, penyakit jantung koroner, autoimun sistemik seperti lupus dan Sjogren, penyakit hipertiroid serta hipotiroid.

Selain itu apabila mengalami penyakit ginjal kronis serta sedang menjalani hemodialisis, transplantasi ginjal dan sindroma nefrotik dengan kortikosteroid juga tidak bisa mendapatkan vaksinasi.

Pasien dengan penyakit kanker, kelainan darah serta sedang menjalani terapi jangka panjang akibat penyakit darah juga tidak bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Apabila Anda pernah mengalami COVID serta mempunyai sakit saluran pernapasan dalam tujuh hari terakhir seperti batuk, pilek dan sesak nafas juga tidak memenuhi syarat penerima vaksin.

 

  • Ibu hamil

Ibu hamil dan menyusui juga tidak memenuhi syarat penerima vaksin COVID-19.

Ini disebabkan masih dilakukan penelitian terkait efek vaksinasi corona untuk ibu hamil dan menyusui.

 

  • Tidak melakukan kontak erat dengan penderita COVID-19.

Syarat penerima vaksin COVID-19 lainnya adalah tidak melakukan kontak erat atau tinggal di rumah yang sama dengan penderita infeksi virus corona.

 

  • Tidak demam

Syarat penerima vaksin COVID-19 selanjutnya adalah sedang tidak demam.

Saat vaksinasi, penerima vaksin akan diukur terlebih dahulu suhu tubuhnya.

Apabila suhu tubuh mencapai lebih dari 37.5 Celcius, maka vaksinasi akan ditunda hingga demam turun.

 

  • Tekanan darah tidak tinggi

Syarat penerima vaksin COVID-19 adalah tekanan darah tidak mencapai 140/90 saat pengecekan.

 

  • Tidak memiliki penyakit paru

Tidak memiliki penyakit paru seperti asma, TBC dan PPOK juga merupakan syarat penerima vaksin COVID-19.

Pada pasien TBC, vaksinasi untuk COVID-19 dapat diberikan minimal dua minggu setelah pasien mendapatkan obat anti tuberkulosis.

 

  • Penderita HIV

Untuk penderita HIV syarat penerima vaksin untuk infeksi corona adalah angka CD4 tidak boleh kurang dari 200.

Tes CD4 merupakan tes untuk melihat kondisi sistem imun pasien HIV.

 

  • Penderita Diabetes

Syarat penerima vaksinasi untuk penderita diabetes adalah HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau setara 7,5%.

Pasien diabetes melitus tipe dua yang terkontrol juga dapat menerima vaksinasi untuk infeksi virus corona.

 

  • Penyakit lainnya

Apabila Anda memiliki penyakit lainnya yang tidak tertulis di atas, sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu sebelum mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Serta apabila ingin mendapatkan vaksinasi sebaiknya mendapatkan surat keterangan dari Tenaga Medis yang menangani selama ini.

dokter ke rumah, panggil dokter ke rumah
Medi-Call: Layanan Dokter ke Rumah Anda

Anda bisa melakukan konsultasi dengan dokter di rumah saja sebelum mendapatkan vaksinasi COVID-19 terkait kondisi kesehatan.

Dapatkan layanan dokter Medi-Call datang ke rumah dengan menggunakan aplikasi Medi-Call atau hubungi Call-Center 24 Jam.

DMCA.com Protection Status