Peraturan Menteri Kesehatan nomor 10 tahun 2021 mengatur tentang kapan vaksin mandiri COVID-19 dilakukan di Indonesia.Guna melawan infeksi virus COVID-19 yang sudah mewabah seluruh dunia sejak tahun 2019, pemerintah mengeluarkan peraturan vaksinasi terhadap seluruh warga negara.Selain itu, WHO (World Health Organization) menyatakan bahwa adanya kemungkinan virus corona ini tidak akan hilang sepenuhnya melainkan menjadi endemik di beberapa negara.Kasus ini hampir mirip dengan infeksi virus SARS yang menjadi endemik di beberapa negara setelah sebelumnya mewabah di dunia.Meskipun memiliki kemungkinan tidak akan hilang, vaksinasi COVID-19 sangat penting untuk dilakukan.Ini dapat membantu mengurangi keganasan penularan virus corona sehingga tidak menyebabkan sakit yang terlalu parah atau kematian pada penderitanya.Oleh karena itu, guna dilakukan vaksinasi juga untuk mempercepat pelemahan virus corona agar gejala infeksinya semakin kecil dan tidak mematikan.Salah satu cara mengurangi infeksi virus ini adalah dengan tidak bepergian ke tempat ramai seperti Rumah Sakit.Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah dengan Tenaga Medis Medi-Call seperti dokter, bidan, perawat home care, fisioterapis, dan vaksinasi melalui aplikasi atau Call-Center 24 Jam.
Kenali Ciri Ciri Gejala Demam Berdarah: Hal-Hal Penting yang Harus Anda Waspadai